Usai Kematian dr Icha, IDI NTT Desak Pemda Terbitkan Aturan Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan

KUPANG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan regulasi khusus untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) saat menjalankan tugas.

Permintaan tersebut disampaikan setelah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Sebelum meninggal dunia, dr Icha diketahui sempat menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis setelah diduga mengalami intimidasi saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Kades Pulau Jelmu Soroti Tambang Ilegal, Kapolsek Tebo Ulu Bantah Dugaan Pungli

Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian dr Icha dan belum menyatakan adanya hubungan hukum antara kematian tersebut dengan dugaan intimidasi yang sebelumnya mencuat.

IDI Minta Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan

Ketua IDI NTT, Stevanus Soka, mengatakan diperlukan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme pelayanan.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama IDI Kabupaten TTU, Ketua IDI Cabang Kupang, serta tim hukum IDI NTT.

“Segala bentuk persekusi, intimidasi, secara verbal ataupun kekerasan tidak boleh terjadi lagi kepada tenaga kesehatan,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026), dikutip dari Pos Kupang.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Rumah Duka dr Icha, Ayah Bersujud di Hadapan Bupati TTU Memohon Keadilan

Stevanus menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan sangat penting, mengingat jumlah dokter dan tenaga kesehatan di NTT masih terbatas.

Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan para tenaga medis dapat bekerja dalam suasana yang aman dan nyaman.

Menurut Stevanus, Undang-Undang Kesehatan telah mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kesehatan. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih belum optimal.

Karena itu, IDI NTT berharap pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi yang secara khusus menjamin keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan profesinya.

“Dengan peraturan khusus untuk menjamin keselamatan dan situasi yang kondusif dalam menjalankan praktik,” tandas Stevanus Soka.

Pos terkait