Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Simak Besaran dan Cara Perhitungannya

JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Pasalnya, pencairan saldo JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

JHT merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Program ini bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen, 30 persen, maupun 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dana yang diterima tidak selalu bebas dari potongan pajak.

Baca Juga :  Pertagas Raih Tiga Penghargaan Best Human Capital Award 2026

Dasar Hukum Pajak JHT

Asisten Deputi Komunikasi Pemasaran sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menjelaskan bahwa pencairan JHT dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi perpajakan.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009,” ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2026).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Saldo JHT hingga Rp50 Juta Bebas Pajak

Budi menjelaskan, peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat melakukan pencairan.

Baca Juga :  Pertamina Buka Suara soal Isu Penghapusan Pertalite yang Ramai di Media Sosial

Sebaliknya, apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta, maka bagian yang melampaui batas tersebut akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen.

“Peserta dengan akumulasi saldo JHT lebih dari Rp50 juta akan dikenakan Pajak Final sebesar 5 persen dari kelebihannya,” jelas Budi.

Dengan demikian, pajak tidak dikenakan terhadap seluruh saldo JHT, melainkan hanya pada nilai yang berada di atas ambang Rp50 juta.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta, baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.

Pos terkait