Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Simak Besaran dan Cara Perhitungannya

Contoh Perhitungan Pajak JHT

Sebagai ilustrasi, seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp60 juta dan mencairkan seluruh dana tersebut sekaligus tanpa pernah melakukan pencairan sebagian dalam dua tahun sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut:

  • Total saldo JHT: Rp60 juta
  • Batas bebas pajak: Rp50 juta
  • Selisih yang dikenakan pajak: Rp10 juta
  • Tarif pajak final: 5 persen

Maka pajak yang dipotong adalah:

Rp10 juta × 5 persen = Rp500.000

Dengan demikian, dana JHT bersih yang diterima peserta sebesar Rp59,5 juta.

Pencairan Bertahap Bisa Kena Pajak Progresif

BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan adanya ketentuan berbeda bagi peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, kemudian mencairkan sisa saldo setelah dua tahun.

Baca Juga :  DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Untuk kondisi tersebut, pajak yang dikenakan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Saldo hingga Rp60 juta: 5 persen
  • Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15 persen
  • Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen
  • Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Baca Juga :  Pendaftaran SDM Kampung Nelayan Merah Putih Ditutup, 118 Ribu Peserta Ikut Seleksi Nasional

Karena itu, peserta disarankan memahami skema pencairan JHT yang akan dipilih agar dapat memperkirakan besaran dana bersih yang diterima setelah pemotongan pajak.

Peserta Perlu Memahami Ketentuan Sebelum Mencairkan Dana

Pencairan JHT menjadi hak setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai syarat yang berlaku. Namun, pemahaman mengenai pajak penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dana masuk ke rekening.

Peserta yang memiliki saldo besar atau pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya disarankan menghitung terlebih dahulu potensi pajak yang akan dikenakan sebelum mengajukan klaim.

Pos terkait