Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap lanjutan. Dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Setelah diamankan dari kediaman masing-masing, keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut membuat Dokter Tifa yang dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Universitas Indonesia harus menjalani ujian secara daring.

Tim kuasa hukum memprotes langkah kepolisian karena menilai penangkapan dilakukan tanpa didahului surat panggilan. Hingga kini, Roy Suryo dan Dokter Tifa belum ditahan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Rekonstruksi TPKS di Jambi: Indikasi Perencanaan Muncul dari Perbedaan Keterangan

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kliennya baru saja pulang dari Bandung dan tiba di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut dia, beberapa jam setelah beristirahat, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyidik Polda Metro Jaya datang dan melakukan penangkapan.

“Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Ia menyebut istri Roy Suryo sempat meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menyatakan Roy Suryo tidak sempat mempersiapkan diri sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Zulhas Beberkan Alasan PAN Konsisten Dukung Prabowo Selama Tiga Pilpres

“Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ujar Refly.

Sementara itu, Dokter Tifa juga dijemput penyidik di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar satu jam sebelum pelaksanaan ujian akademiknya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Meski demikian, ia masih sempat membawa salinan disertasi dan laptop sehingga dapat mengikuti ujian secara daring dari Polda Metro Jaya.

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir.

Pos terkait