JAKARTA — TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan keterlibatan prajurit dalam penanganan aksi begal dilakukan atas dasar permintaan resmi dari pihak kepolisian.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pelibatan personel TNI dilakukan melalui patroli gabungan dan pengamanan terpadu dalam mekanisme perbantuan kepada Polri.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang termasuk amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 atau revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian,” kata Donny di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Donny menegaskan, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal bukan untuk mengambil alih tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
Menurut dia, proses penangkapan, penyelidikan, hingga penyidikan tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Sedangkan TNI Angkatan Darat berada pada fungsi membantu pengamanan dan patroli bersama sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelibatan prajurit TNI dalam penanganan aksi begal merupakan bentuk sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Seperti kita ketahui bersama mungkin rekan-rekan ya kalau malam kita bisa lihat patroli Garnisun itu gabungan, TNI, Polri, bahkan dari Satpol PP ya. Berputar dia untuk keamanan dan stabilitas seluruh wilayah di Jakarta ini, tidak hanya Jakarta Pusat ini, di wilayah lainnya per daerah juga melaksanakan,” kata Donny.





