PEKANBARU – Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Riau meminta Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 terkait penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari libur.
Forum tersebut menilai aturan dalam SE itu perlu dievaluasi dan direvisi dengan melibatkan asosiasi atau forum yayasan serta mitra program.
Perwakilan Presidium Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM MBG Riau, Riza Zuhelmy, menyampaikan bahwa SE tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan sebelumnya yang sudah ditetapkan BGN.
“Kami berpandangan bahwa poin yang diatur dalam SE itu bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor: 401.1 Tahun 2025, tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara BGN dengan yayasan,” kata Riza di Pekanbaru, Minggu (21/6/2026).
Soroti Aturan Insentif Hari Libur
Riza menjelaskan, khusus pada poin terkait tidak diberikannya insentif selama hari libur, dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam keputusan kepala BGN serta perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.
Menurutnya, dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa besaran insentif tidak dipengaruhi oleh hari libur distribusi MBG.
Dengan ketentuan operasional yang mencakup 313 hari kerja, serta pasal yang mengatur bahwa insentif berlaku selama dua tahun pertama sejak perjanjian ditandatangani.
Ia menambahkan, insentif tersebut dipahami sebagai bentuk pembayaran atas penggunaan sarana dan prasarana SPPG yang dibangun oleh mitra dengan modal sendiri.





