Polres Nabire Ungkap Pembunuhan Siswi SMP, Terduga Pelaku Remaja 14 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Proses Hukum Terus Berjalan

Atas perbuatannya, penyidik Polres Nabire menjerat terduga pelaku dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Meski terduga pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kepolisian menegaskan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa USU Siap Demo di DPRD Sumut, Soroti Harga BBM hingga Program MBG

“Meski pelaku masih tergolong di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan tegas dan terbuka tanpa kompromi demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Piter.

Baca Juga :  5 Hari Berlalu, Misteri Kematian Sutrimo di Halaman Klinik Kecantikan Jakarta Selatan Belum Terungkap

Polres Nabire juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun terduga pelaku, di media sosial.

Pos terkait