Proses Hukum Terus Berjalan
Atas perbuatannya, penyidik Polres Nabire menjerat terduga pelaku dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski terduga pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kepolisian menegaskan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski pelaku masih tergolong di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan tegas dan terbuka tanpa kompromi demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Piter.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun terduga pelaku, di media sosial.





