“Tersangka WS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, karena pelaku telah melakukan dan merencanakan perbuatan tersebut,” tegas Sandityo.
Sementara itu, kedua korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman yang dikelola Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang.
Di lokasi tersebut, korban menjalani pemulihan fisik sekaligus mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma pascakejadian.





