Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga nekat melakukan penyiraman cairan berbahaya jenis air aki karena dipicu persoalan utang piutang dengan keluarga korban.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
“Motifnya pelaku kesal kepada keluarga korban karena memiliki utang. Kemudian pelaku melampiaskan kesal kepada kedua korban. Untuk motif pelaku terpicu rasa cemburu masih kita dalami,” tutur Sandityo.
Penyiraman Terjadi dalam Dua Peristiwa Berbeda
Kasus tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda dan menimpa dua anak dari keluarga yang sama.
Peristiwa pertama dialami QS (6) pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari rumah kerabatnya di Wado dan hendak buang air kecil di sekitar rumah ketika diserang oleh pelaku.
Pelaku diduga menyiramkan cairan ke arah wajah korban sebelum melarikan diri.
Sementara itu, peristiwa kedua menimpa RF (9) pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Korban diserang setelah pulang bermain sepak bola di sekitar rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan punggung.
Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kerusakan permanen pada mata kiri akibat serangan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang mengalami kerusakan akibat cairan tersebut. Selain itu, delapan saksi juga telah dimintai keterangan.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi memastikan pelaku akan diproses hukum dengan pasal berlapis terkait tindak kekerasan terhadap anak.





