Jambi – Mencuatnya dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen anggota Polri yang menyeret kerugian hingga miliaran rupiah menuai perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh pun semakin menguat.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menerima uang atau menjadi perantara. Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan uang apabila memang terdapat indikasi suap untuk memengaruhi proses seleksi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan hanya fokus kepada pihak yang diduga menerima uang. Jika penyidikan menemukan adanya pemberian uang dengan tujuan memengaruhi kelulusan rekrutmen, maka pihak pemberi juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Perimon Juli.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pertanggungjawaban pidana tidak hanya bagi penerima suap, tetapi juga bagi pemberi suap apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
“Prinsipnya sederhana, hukum tidak boleh tajam ke satu pihak saja. Apabila benar terdapat transaksi suap untuk meloloskan peserta seleksi, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemberi uang kebal hukum, padahal undang-undang juga mengatur mengenai pemberi suap,” tegasnya.
Perimon juga mengingatkan agar penyidik membedakan antara korban penipuan dengan pihak yang secara sadar berupaya menyuap untuk memperoleh kelulusan. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dipastikan melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia mendorong penyidik mengusut aliran dana, komunikasi para pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain apabila memang terdapat indikasi jaringan percaloan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah perkara ini semata-mata merupakan modus penipuan atau terdapat dugaan praktik suap yang melibatkan pihak lain.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan proses rekrutmen dari segala bentuk praktik percaloan. Penegakan hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa menjadi anggota Polri hanya dapat diraih melalui kemampuan dan prestasi, bukan melalui uang ataupun koneksi,” tutup Perimon Juli (*)





