Penambang Pasir Korban APG Gunung Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan aktivitas penambangan pasir pada malam hari meskipun telah dilarang pemerintah.

Larangan tersebut diberlakukan karena aktivitas tambang pada malam hari dinilai sangat berbahaya akibat terbatasnya jarak pandang serta tingginya risiko bencana dari Gunung Semeru.

Selain itu, kondisi Gunung Semeru yang fluktuatif berpotensi memicu awan panas guguran maupun banjir lahar sewaktu-waktu.

“Di Gunung Semeru masih ada jutaan ton material, ini sangat berisiko apalagi di atas gunung sering hujan, apabila material itu terbawa sangat berbahaya,” ujar Indah.

Baca Juga :  Duduk Perkara Penembakan TNI di Kafe Palembang yang Tewaskan Pratu Denkesyah

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan para kepala desa di wilayah pertambangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir pada malam hari.

PVMBG Ingatkan Bahaya Aktivitas di Kawasan Semeru

Saat ini status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.

Baca Juga :  ‎IHCS Jambi Desak Audit Menyeluruh FPKM Sawit, Soroti Realisasi Plasma 20 Persen

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak Gunung Semeru.

Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terdampak perluasan awan panas maupun aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak gunung.

Pos terkait