Barang Bukti Lain Juga Diperiksa Sejumlah Lembaga
Selain melibatkan Secret Service, polisi turut menggandeng sejumlah institusi lain untuk menguji keaslian barang bukti yang disita.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap uang tunai rupiah senilai sekitar Rp6 miliar dan menyatakan seluruhnya asli berdasarkan hasil pemeriksaan tertanggal 14 Juli 2026.
Sementara itu, PT Pegadaian memeriksa emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Hasilnya, emas tersebut diketahui memiliki kadar 23 karat.
Adapun uang dolar Singapura dan mata uang asing lainnya diperiksa oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dan dinyatakan asli.
Menurut Budi, seluruh proses verifikasi dilakukan sebelum barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Uang dan Emas Disita dari Sejumlah Lokasi
Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya money changer dan kafe di kawasan Cipete, rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari berbagai lokasi tersebut, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Khusus dari rumah Febrie Adriansyah, penyidik menyita uang senilai sekitar Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram. Sementara dari rumah Don Ritto, polisi mengamankan uang sekitar Rp520 juta dan 133.000 dolar AS.
Status Perkara Febrie Adriansyah
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani oleh Polri.
Polisi juga telah menetapkan dan menahan Don Ritto atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Sementara Don Ritto dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP.
Dengan demikian, keterlibatan United States Secret Service dalam perkara ini hanya terbatas pada pemeriksaan keaslian mata uang dolar AS yang menjadi barang bukti dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.





