Kompolnas Soroti Kasus Kematian Jaka Malau di Siantar, Minta Polisi Ungkap Pelaku dan Propam Awasi Penyidikan

Keluarga Korban Kecewa Penanganan Dinilai Lamban

Kematian Jaka Malau meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Kakak korban, Sari Agustina Malau (25), mengaku tidak memahami alasan adiknya menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

“Dia tidak punya musuh. Kenapa bisa sampai dikeroyok hingga meninggal dunia?” kata Sari.

Menurut keluarga, Jaka baru sekitar enam bulan tinggal di Kota Pematangsiantar dan bekerja sebagai pengamen serta tukang parkir. Sebelumnya, ia membantu sang ibu berjualan di Kota Medan.

Sari mengungkapkan, keluarga kecewa karena hingga hampir tiga minggu pascakejadian, baru dua pelaku yang berhasil diamankan polisi. Padahal, berdasarkan video yang beredar di media sosial, diduga terdapat lebih banyak pelaku yang terlibat.

Baca Juga :  Galian C Ilegal Ancam PAD Tebo, GEMAKATO Desak Penindakan

“Kami ingin seluruh pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Dari video yang beredar terlihat adik kami dianiaya secara membabi buta,” ujarnya.

Keluarga juga mempertanyakan belum diamankannya kendaraan yang diduga digunakan para pelaku sebagai barang bukti.

Pengamat Nilai Kasus Jadi Ujian Penegakan Hukum

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, peristiwa kekerasan di ruang publik dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi serta aktivitas ekonomi warga.

“Peristiwa ini menjadi rapor merah bagi Polres Pematangsiantar karena belum mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi premanisme,” kata Ratama.

Baca Juga :  Perayaan May Day 2026 di Medan: Buruh Joget, Potong Tumpeng, hingga Lucky Draw Bersama Wali Kota

Senada, pengamat hukum Ridwan Manik menyoroti lokasi kejadian yang berada di kawasan strategis pusat kota dan terekam kamera pengawas (CCTV).

Ia menilai proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penetapan tersangka harus dilakukan secara serius untuk menghindari munculnya dugaan pembiaran.

“Hukum harus memberikan kepastian. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Polres Pematangsiantar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Malau. Dua tersangka telah ditahan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pos terkait