Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka Korupsi

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kejagung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  KIPAN: Pejabat Ditjenpas Terjerat Kasus Narkotika, Kakanwil Tidak Bisa Berdiam Diri

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Kejagung Bakal Periksa Lodewyk Pusung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

Adapun perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Seiring dengan konferensi pers tersebut, Kortastipidkor Polri juga menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait