Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Balita hingga Lebam, Sempat Mengaku Korban Terpeleset di Kamar Mandi

Ayah Korban Bekerja di Luar Negeri

Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, ayah korban tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya,” kata Ikhlas.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, kakak korban, nenek korban, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, Pasien dan Pengunjung RS Samaritan Berhamburan Keluar

“Kami juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait,” ujar Ikhlas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  PP 20/2026 Resmi Berlaku, PPh Final UMKM Kini Hanya untuk Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi

Jika terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, termasuk orang tua tiri.

“Kami akan melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Ikhlas.

Pos terkait