“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Anggota kami sudah turun ke lokasi di Dusun IV Desa Muara Gading Mas untuk melakukan cek TKP secara menyeluruh dan mengumpulkan bukti-bukti awal di lapangan,” ujar AKP Stefanus, Senin (22/6/2026).
Tim gabungan dari Polsek Labuhan Maringgai juga telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.
Kabel Tembaga Raib, Kerugian PLN Rp28 Juta
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan sindikat yang menyasar kabel tembaga karena memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Kabel dipotong secara terukur sebelum dibawa kabur.
Adapun barang yang hilang antara lain:
- Kabel puding NYY ukuran 70 mm sebanyak 4 jalur (masing-masing 7 meter)
- Kabel puding NYY ukuran 150 mm sebanyak 4 jalur (masing-masing 7 meter)
“Akibat hilangnya instrumen kabel tembaga penting ini, PT PLN ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp 28 juta,” tambah AKP Stefanus.
Petugas juga menemukan sejumlah potongan kabel di sekitar lokasi yang diduga tertinggal atau dibuang pelaku. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Warga Sempat Tidak Menyadari Aksi Pencurian
Pada awalnya, warga mengira pemadaman listrik merupakan gangguan biasa atau bagian dari pemeliharaan jaringan PLN. Hal ini membuat aksi pencurian tidak langsung terdeteksi, sehingga pelaku diduga memiliki waktu cukup untuk beraksi.
Kepastian bahwa pemadaman disebabkan tindak kriminal baru diketahui setelah PLN melakukan pengecekan langsung ke gardu.





