Caleg PAN 2024 Masuk Timsel KI Jambi, MAI Pertanyakan Kepatuhan Pemprov terhadap Aturan

JAMBI — Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 mulai memasuki tahapan pendaftaran. Namun, proses tersebut kini mendapat sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai independensi salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel).

Sorotan tersebut berkaitan dengan Drs. H. Tamar Tarewe, yang rekam jejak politiknya perlu dibuka secara terang kepada publik.

Nama Tamar Tarewe tercatat dalam sejumlah data pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Nama yang sama juga sebelumnya muncul dalam rekam politik PAN di Jambi.

Persoalannya menjadi serius karena Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi mengatur persyaratan anggota Tim Seleksi.

Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, salah satu persyaratan Tim Seleksi adalah bukan anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Dengan demikian, publik berhak mengetahui secara terang bagaimana status politik setiap anggota Timsel, termasuk Tamar Tarewe, ketika ditetapkan sebagai bagian dari Timsel KI Jambi.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil ataupun sekadar persoalan administratif.

Menurutnya, apabila sebuah lembaga publik dibentuk untuk menjaga keterbukaan informasi, maka proses pembentukan dan seleksinya sendiri harus terlebih dahulu menunjukkan prinsip keterbukaan, independensi dan kepatuhan terhadap aturan.

“Pertanyaan kami sederhana. Kenapa sejak awal Pemerintah Provinsi Jambi, terutama Gubernur Jambi, justru membuat Tim Seleksi Komisi Informasi yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan?” kata Pery.

Pery menilai persoalan tersebut semakin sulit dipahami karena dalam komposisi Timsel terdapat unsur pemerintahan dan akademisi yang semestinya memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Di dalam Timsel ada Sekda Provinsi Jambi dan ada akademisi dari Universitas Jambi yang berlatar belakang hukum. Pertanyaannya, bagaimana persyaratan yang sangat jelas seperti ini bisa sampai kecolongan?” tegasnya.

Baca Juga :  Jenazah Prajurit Siswa TNI AD yang Meninggal di Rindam I/BB Pematangsiantar Dipulangkan ke Nias Barat Usai Autopsi

Menurut Pery, apabila benar terdapat anggota Timsel yang dalam lima tahun terakhir masih memiliki status sebagai anggota atau memiliki kedudukan politik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PerKI, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal persepsi publik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal aturan. Kalau aturan mengatakan Timsel tidak boleh merupakan anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, maka aturan itu harus dipatuhi. Jangan sampai aturan hanya keras kepada peserta seleksi, tetapi longgar ketika menyangkut orang yang berada di balik proses seleksi,” ujarnya.

Pery juga mempertanyakan proses penentuan anggota Timsel. Ia meminta Gubernur Jambi membuka kepada publik dasar pertimbangan dalam memilih setiap anggota Timsel, termasuk rekam jejak politik dan organisasi mereka.

“Apakah karena ada kedekatan dengan Gubernur kemudian orang tersebut dimasukkan ke dalam Timsel? Kami tidak menuduh. Tapi pertanyaan ini muncul karena publik berhak tahu bagaimana proses penunjukannya,” kata Pery.

Menurutnya, justru karena Timsel memiliki kewenangan strategis menentukan calon komisioner KI, maka setiap potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal.

“Jangan sampai nanti masyarakat melihat bahwa orang-orang tertentu dimasukkan ke dalam Timsel karena kedekatan dengan kekuasaan atau kepentingan politik. Kalau memang tidak ada kepentingan apa-apa, sangat mudah membuktikannya: buka rekam jejaknya, buka dasar penunjukannya dan jelaskan status politik masing-masing anggota Timsel,” katanya.

Jangan Sampai KI Menjadi Perpanjangan Kepentingan Politik. Komisi Informasi memiliki mandat strategis dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik, karena itu, Pery menilai proses seleksinya harus steril dari kepentingan politik.

Pemprov Jambi sendiri telah mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode 2026–2030 dan menyatakan proses tersebut dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil Olah TKP Tim Gegana untuk Ungkap Penyebab Ledakan Toko Material di Purwakarta

Menurut Pery, pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam praktik.

“Kalau Pemprov mengatakan prosesnya terbuka, jujur dan objektif, maka buktikan. Jangan hanya tertulis dalam pengumuman. Publik harus bisa melihat bahwa orang-orang yang menjadi Timsel memang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan,” ujarnya.

Ia menegaskan MAI tidak sedang meminta seseorang dicopot atau menggiring hasil seleksi kepada kandidat tertentu.

“Kami tidak meminta siapa pun diloloskan dan tidak meminta siapa pun digagalkan. Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, silakan lanjut. Tetapi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan,” tegasnya.

MAI meminta Gubernur Jambi, Timsel, dan pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai status politik Tamar Tarewe dan dasar hukum penetapannya sebagai anggota Timsel.

Menurut Pery, klarifikasi tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi tuduhan liar.

“Kami justru memberikan kesempatan kepada Pemprov dan Timsel untuk menjelaskan. Apakah Tamar Tarewe masih atau tidak lagi menjadi anggota partai politik? Kapan status tersebut berakhir? Apa dasar Timsel menyatakan yang bersangkutan memenuhi Pasal 8 ayat (1) huruf c PerKI Nomor 4 Tahun 2016? Jelaskan kepada publik,” katanya.

Bagi MAI, persoalan ini harus diselesaikan sejak awal, sebab jika proses seleksi sejak tahap Timsel sudah menimbulkan keraguan mengenai independensi, maka legitimasi terhadap hasil seleksi nantinya juga berpotensi dipertanyakan.

“Jangan sampai kita memilih komisioner Komisi Informasi yang nantinya dituntut independen, tetapi proses memilihnya sendiri justru dipertanyakan independensinya. Itu paradoks,” pungkas Pery.

MAI menegaskan akan terus mengawal proses seleksi KI Jambi agar berlangsung transparan, objektif, bebas konflik kepentingan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait