‎Diduga Pakai Pasir Ilegal, CV Bungo Agung Pratama Kembali Menang Paket Drainase Rp1,9 Miliar

Jambi – Praktik penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal kembali mencuat dalam proyek pemerintah. Kali ini, proyek pembangunan drainase di ruas Jalan Padang Lamo, perbatasan Jambi–Sumatera Barat, tepatnya di Desa Tanjung Sumalidu, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, diduga menggunakan pasir ilegal.

‎Hasil penelusuran dan pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penggunaan material pasir yang diduga tidak berasal dari sumber tambang berizin dalam pekerjaan paket Bina Marga tersebut.

‎Proyek itu dikerjakan oleh CV Bungo Agung Pratama dan bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan telah berlangsung sejak awal Juli 2026.

‎Penggunaan material yang diduga ilegal ini menjadi persoalan serius. Sebab, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat seharusnya justru menjadi contoh kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban menggunakan material dari sumber yang memiliki legalitas.

‎Aktivis kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal pun menilai penggunaan material galian C dari sumber ilegal merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

‎Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut asal-usul pasir, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

‎”Setiap pekerjaan konstruksi harus disertai dengan penggunaan material dari sumber yang legal. Pemerintah Kabupaten Tebo jangan diam saja melihat potensi PAD dari sektor galian C yang tidak terserap begini,” kata Romy.

‎Menurutnya, praktik penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan dapat menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerugian daerah hingga persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

‎Romy menegaskan akan mengawal seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Tebo, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

‎”Kami akan memantau semua aktivitas pembangunan tanpa terkecuali guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti konsekuensi hukum terhadap penggunaan atau transaksi mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, penerapan pasal pidana terhadap kasus ini harus dibuktikan melalui penelusuran asal material, dokumen pengangkutan, serta legalitas sumber pasir yang digunakan dalam proyek.

‎Di tengah dugaan penggunaan pasir ilegal tersebut, CV Bungo Agung Pratama diketahui baru-baru ini kembali memenangkan paket pekerjaan proyek pemerintah.

‎Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Provinsi Jambi, badan usaha tersebut tercatat memenangkan paket pekerjaan drainase Jalan Padang Lamo dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

‎Kemenangan paket baru itu memunculkan pertanyaan serius. Ketika dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang sedang berjalan belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak kontraktor maupun instansi terkait, perusahaan tersebut justru kembali memperoleh pekerjaan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.

‎Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pemeriksaan terhadap asal-usul pasir yang digunakan menjadi penting untuk memastikan proyek pemerintah tidak menjadi ruang bagi masuknya material dari aktivitas tambang tanpa izin.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Bungo Agung Pratama maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait dugaan penggunaan pasir ilegal tersebut.

‎Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber juga menyebut badan usaha tersebut digunakan oleh seorang kontraktor bernama Edison. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

‎Media ini masih berupaya menghubungi pihak CV Bungo Agung Pratama dan Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas dugaan penggunaan material ilegal dan pelaksanaan paket proyek tersebut. (*)

Pos terkait