Peri Laporkan Ketua DPRD Kota Jambi ke Badan Kehormatan, Soroti Dugaan Pengabaian Aspirasi Publik

Jambi – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, SE, resmi melaporkan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan tersebut diajukan melalui surat bernomor 23/LP/DPP LP3NKRI/JBI/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 dengan perihal Pengaduan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Kota Jambi. Berdasarkan dokumen yang diterima, surat tersebut telah diterima oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi pada 3 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya, Perimon Juli menilai Ketua DPRD Kota Jambi diduga mengabaikan aspirasi masyarakat yang meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Jambi sebagai lahan parkir Jambi Town Square (Jamtos).

Baca Juga :  Perumahan Fatimah Jadi Sorotan, Organisasi Pers Jambi Desak Transparansi Perizinan ke Instansi Terkait

Menurut Perimon, persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan status hukum aset daerah, dugaan perubahan fungsi jalan lingkungan menjadi area parkir, serta potensi kerugian daerah apabila pemanfaatan aset dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan transparan.

“Kami menilai Ketua DPRD Kota Jambi tidak menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif. Karena itu, kami meminta Badan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran etik ini,” ujar Perimon.

LP3-NKRI berharap Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai tata beracara yang berlaku. Organisasi itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Baca Juga :  Lagi! Dua Tronton Batu Bara Lolos Melintasi Wilkum Polres Batanghari, Aktivis Jambi Desak Usut Penyebabnya

Perimon juga menegaskan bahwa laporan ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal, khususnya terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly maupun Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LP3-NKRI tersebut. (*)

Pos terkait