WONOSOBO – Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp 2,6 miliar yang menimpa seorang lansia di Kabupaten Wonosobo, Mien Sri Wahyuni (74), hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.
Di tengah sorotan publik terkait lambatnya penanganan perkara tersebut, Polres Wonosobo mengungkap sejumlah kendala yang menjadi alasan belum ditingkatkannya status perkara.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Namun, hingga saat ini, alat bukti yang diperlukan belum terpenuhi.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya dokumen pendukung yang diminta kepada pihak pelapor.
“Penyelidik telah meminta kepada pengadu agar memberikan dokumen pendukung dan identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumen pengadu. Namun sampai sekarang pengadu belum dapat memenuhi,” ujar Arif, Selasa (23/6/2026).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan Mohammad Hermanus pada 24 Agustus 2024. Ia bertindak sebagai pengampu ibunya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, keluarga mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian yang diduga dialami Mien Sri Wahyuni.
Pengaduan muncul setelah keluarga menerima tagihan kredit senilai Rp 2.638.375.000 dari salah satu bank pelat merah di Wonosobo.
Keluarga mengaku terkejut karena Mien Sri Wahyuni disebut tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani perjanjian kredit tersebut. Bahkan, lansia itu disebut tidak memiliki ATM.





