Langkah Penyidik
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk pihak keluarga pelapor.
Penyidik juga melakukan pengecekan terhadap objek tanah yang dijadikan jaminan kredit, mempelajari dokumen perjanjian kredit, serta mengirim surat kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng) untuk meminta klarifikasi terkait notaris yang terlibat.
Namun, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan,” kata Arif.
Kondisi Korban Jadi Tantangan
Penyidik juga menghadapi kendala lain terkait kondisi Mien Sri Wahyuni yang disebut mengalami keterbatasan aktivitas dan kondisi pikun berdasarkan penetapan pengadilan.
Hal tersebut membuat proses pendalaman keterangan langsung dari korban menjadi terbatas.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Haris, berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas agar jelas bagaimana kredit bernilai miliaran rupiah tersebut bisa tercatat atas nama Mien Sri Wahyuni.
“Keluarga hanya ingin mengetahui bagaimana proses kredit itu terjadi, siapa yang menandatangani dokumen, dan bagaimana kredit tersebut bisa terbit atas nama Bu Mien,” ujarnya.
Penanganan Masih Berlanjut
Hingga kini, Polres Wonosobo menyatakan penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian juga telah rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dengan surat terakhir dikirim pada 27 April 2026.
Polisi menegaskan seluruh informasi dan dokumen akan terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.





