PEMATANGSIANTAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) di kawasan Taman Bunga, depan Gedung Balai Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, meminta jajaran Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan profesional dalam mengusut kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Menurut Anam, kepolisian harus segera mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan kematian korban sekaligus memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kompolnas Minta Kasus Jaka Malau Segera Diungkap
Anam menegaskan, pengungkapan kasus secara cepat penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Saya kira teman-teman kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar, harus mengambil langkah cepat. Yang pertama membuat terang peristiwa, sebenarnya kenapa peristiwa itu terjadi. Yang kedua melakukan penegakan hukum,” ujar Anam, Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan, kedua langkah tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar korban memperoleh keadilan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Langkah yang cepat dan profesional ditunggu oleh masyarakat. Kami selaku Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini. Penting bagi rekan-rekan kepolisian, baik di Polres maupun di Polda, untuk segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Propam Diminta Turun Tangan Jika Ada Dugaan Ketidakprofesionalan
Selain mendorong percepatan pengungkapan kasus, Anam juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan perhatian terhadap keluhan keluarga korban terkait lambannya proses penyidikan.
Menurutnya, pengawasan internal diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Kalau memang ada tindakan yang tidak profesional oleh oknum di Polres Pematangsiantar, Propam juga bisa segera turun tangan,” katanya.
Anam menjelaskan, terdapat dua aspek penting yang harus berjalan beriringan dalam kasus ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kedua, pengawasan terhadap proses penanganan perkara oleh aparat.
“Oleh karena itu Kompolnas mendorong kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun pelakunya. Selanjutnya Propam harus memastikan proses penyelesaiannya dilakukan secara profesional,” ujarnya.





