Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Senilai Rp 21Miliar: Pendemo Desak Polda Segera Periksa Gubernur Al Haris

Jambi – Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), desak Dirkrimsus Polda Jambi untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, dalam dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, senilai 21 miliar rupiah.
Desakan ini disampaikan TINDAK dalam aksi demo di depan Mapolda Jambi,Kamis 4 Juni 2026.

Wiranto B Manalu, selaku pimpinan aksi dalam orasinya menjelaskan bahwa ada dugaan keterlibatan Al Haris dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sudah diterangkan dalam berkas perkara dan juga disampaikan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan pengadilan negeri Jambi beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Sipil Sumut Laporkan Jusuf Kalla atas Dugaan Penistaan Agama

Namun dalam perkara ini aparat penegak hukum mulai dari penyidik Polda, Jaksa penuntut dan hakim, tidak ada yang memanggil orang nomor satu di Provinsi Jambi ini untuk diperiksa sebagai saksi dipersidangan.

Baca Juga :  Berkas Andri Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 4 Orang Oknum TNI Kini menjadi Terdakwa

“Untuk itu, dalam aksi ini kami meminta penyidik Polda Jambi yang menangani kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar memanggil dan memeriksa Al Haris yang di duga menerima aliran dana korupsi, apabila penyidik Polda Jambi tidak segera memanggil Al Haris sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, kami akan melaporkan ke Propam Polda Jambi atas ketidak profesional dalam bertugas,”tegas Wiranto.

Pos terkait