Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Selama PJJ diterapkan, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Menurut Heru, kebijakan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan. Sebaliknya, proses pendidikan tetap harus berjalan dengan metode yang menyesuaikan kondisi kabut asap.
“Kami usahakan dan pastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung aktif dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia maupun sistem manual,” jelasnya.
Pemkot Palembang Terapkan PJJ karena Kabut Asap
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa memutuskan penerapan PJJ setelah melakukan rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Palembang pada Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap serta meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya di kalangan peserta didik.
Penerapan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar karena Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Palembang.





