Pemkot Palembang Terapkan PJJ karena Kabut Asap, Penyaluran MBG Tetap Berlanjut

Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Selama PJJ diterapkan, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.

Menurut Heru, kebijakan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan. Sebaliknya, proses pendidikan tetap harus berjalan dengan metode yang menyesuaikan kondisi kabut asap.

“Kami usahakan dan pastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung aktif dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia maupun sistem manual,” jelasnya.

Baca Juga :  Legislator Dorong Danantara Evaluasi Seluruh BUMN Usai Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

Pemkot Palembang Terapkan PJJ karena Kabut Asap

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa memutuskan penerapan PJJ setelah melakukan rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Palembang pada Senin (7/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap serta meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya di kalangan peserta didik.

Baca Juga :  ‎Warga Banyuasin Kritis Usai Jatuh dari Ketinggian di Proyek Kopdes Merah Putih ‎Tebo, Keluarga Mohon Bantuan

Penerapan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar karena Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Palembang.

Pos terkait