Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Stabil Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.

Klaster pertama dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum, yang melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Kronologi Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol di Bandara Ngurah Rai, Gunakan Paspor Palsu dan Sempat Bersembunyi di Toilet Pesawat

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan kasus, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penyelesaian melalui restorative justice.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo Masuki Tahap Pemberkasan, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Rismon Sianipar juga menempuh mekanisme serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tetap menjalani proses hukum dan sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka pada Jumat (18/6/2026), sebelum kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena gangguan kesehatan.

Pos terkait