Menurut Revi, polisi awalnya menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polres Asahan terkait dugaan percobaan pencurian di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga melakukan percobaan pencurian telah mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan oleh massa yang berada di lokasi,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan penanganan medis.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Revi.
Polisi Masih Buru Pelaku Penganiayaan
Revi mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi model A pada 5 Juni 2026 sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran dan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengajukan dan melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi dengan persetujuan pihak keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban,” tandas Revi.





