Kuasa Hukum Sebut 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Penangguhan Penahanan Diajukan ke Kejaksaan

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa sekitar 50 tokoh nasional telah menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Khozinudin, sejumlah tokoh yang siap memberikan dukungan tersebut di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Jakarta, Sabtu (21/6/2026), dikutip dari KompasTV.

Ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk menghadiri proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan berkas perkara, sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo.

Roy Suryo Dinilai Akan Kooperatif

Khozinudin menilai Roy Suryo akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, pihaknya berpendapat bahwa penahanan terhadap kliennya tidak diperlukan.

Baca Juga :  RUU Polri Usulkan Perpanjangan Usia Pensiun, Ini Rincian Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga masih melakukan konsolidasi dengan sejumlah tokoh lainnya guna memperkuat permohonan tersebut.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.

Klaster pertama turut dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penegakan Hukum Harian

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar yang berada dalam klaster kedua juga menempuh langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).

Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak masa penahanan berlangsung.

Pos terkait