Jakarta — Aktor Hollywood Brad Pitt digugat oleh perusahaan pembuat krim untuk penis setelah merek produk perawatan kulit miliknya dianggap memiliki kemiripan nama dengan produk perusahaan tersebut.
Perusahaan penggugat bernama Beau D yang berbasis di Malibu, Amerika Serikat. Sejak 2020, Beau D memproduksi krim untuk penggunaan pada penis dengan merek “D. Cream”.
Beau D kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap lini perawatan kulit milik Brad Pitt, Beau Domaine. Gugatan itu mencakup tuduhan kesamaan merek serta persaingan tidak sehat berdasarkan hukum umum dan Kode Bisnis serta Profesi California.
Dilansir Air Mail dan Page Six pada Kamis (28/5), Beau Domaine merupakan lini perawatan kulit yang dimiliki Brad Pitt bersama keluarga Perrin asal Prancis, yang dikenal sebagai dinasti pembuat anggur premium.
Awalnya, bisnis kolaborasi tersebut diluncurkan secara diam-diam pada 2022 dengan nama Le Domaine. Namun pada 2025, merek itu resmi berganti nama menjadi Beau Domaine.
Perubahan nama itulah yang kemudian dipermasalahkan oleh Beau D karena dianggap memiliki kemiripan dengan merek mereka. Beau D mengaku telah tiga kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi, namun tidak membuahkan hasil karena pihak Beau Domaine menilai kedua merek tersebut tidak serupa.
Setelah upaya penyelesaian gagal, pendiri Beau D, Brandon Palas, akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam gugatan resminya, Palas meminta Brad Pitt mengubah nama Beau Domaine agar tidak lagi dianggap mirip dengan merek Beau D. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi sebesar US$75 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar dengan kurs US$1 setara Rp17.870.
Beau D menyebut langkah hukum tersebut bukan bertujuan mencari publisitas ataupun menjatuhkan pihak lain.
“Ini tentang melindungi integritas dari apa yang telah kami bangun selama bertahun-tahun dan memastikan merek independen memiliki hak untuk berkembang tanpa dibayangi atau diencerkan,” kata Palas kepada Air Mail.
Sementara itu, menurut laporan Page Six, perwakilan bintang film F1 tersebut menolak memberikan komentar saat dihubungi terkait gugatan tersebut.





