Bursa Sekda Kota Jambi Mulai Menghangat, Batas Usia Kandidat Jadi Sorotan

JAMBI — Bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi mulai menghangat menjelang berakhirnya masa jabatan Sekda saat ini, H. A. Ridwan, yang dijadwalkan pensiun pada Desember 2026.

Pemerintah Kota Jambi dikabarkan mulai mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkot Jambi tersebut.

Bacaan Lainnya

Tahapan awal proses seleksi bahkan mulai berjalan. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Jambi saat ini tengah menyusun skema lelang jabatan sekaligus mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (Pansel).

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, membenarkan bahwa persiapan seleksi Sekda sudah mulai dilakukan.

Baca Juga :  Realisasi Perjalanan Dinas Bank Jambi Lampaui RKAT 2024, Jadi Sorotan Publik

“Masih tahap persiapan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Meski belum diumumkan secara resmi, dinamika menuju kursi Sekda diperkirakan akan berlangsung cukup ketat. Jabatan Sekda dinilai strategis karena menjadi penggerak utama birokrasi sekaligus penghubung antara kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kota Jambi pun mulai disebut-sebut masuk dalam radar kandidat potensial.

Dalam proses seleksi nantinya, ketentuan batas usia kembali menjadi perhatian. Rizalul menyebut syarat usia masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

“Itu aturan lama untuk syaratnya. Batas usia 56 tahun dari Eselon III dan 58 tahun kalau dari JPT,” katanya.

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa peluang kandidat dari kalangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) masih terbuka cukup besar.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Edukasi Pendidikan Karakter Lewat Film Cyberbullying di Kalangan Pelajar

Mengacu pada regulasi nasional, seleksi Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 serta ketentuan dari Kementerian PAN-RB.

Tahapan seleksi meliputi asesmen kompetensi, penelusuran rekam jejak, penilaian manajerial, hingga wawancara akhir.

Dari seluruh rangkaian proses tersebut, nantinya akan dipilih tiga nama terbaik untuk diserahkan kepada Wali Kota Jambi guna menentukan Sekda definitif.

Dalam struktur pemerintahan daerah, posisi Sekda kerap disebut sebagai “jenderal ASN”. Selain mengendalikan jalannya birokrasi, Sekda juga memiliki peran penting dalam sinkronisasi program kepala daerah, pengelolaan anggaran, hingga menjaga stabilitas internal pemerintahan.

Karena itu, proses lelang jabatan Sekda Kota Jambi diperkirakan tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga memunculkan persaingan ketat di kalangan pejabat senior yang dinilai memiliki kapasitas serta pengalaman birokrasi.

Pos terkait